Jumat, 04 September 2020

SAHABAT MATARAM BARU NURUT TATANAN BARU.

10 HARI LAGI


Sahabat Mataram Baru.
14 September 2020 mendatang. Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 7 tahun 2020,
tentang Penanggulangan
Penyakit menular mulai di
tegakkan. Ya, yang tidak
menggunakan masker saat keluar rumah akan dikenakan
denda mulai dari 100 hingga
500 ribu rupiah.

Jangan lupa, share informasi
ini ke sahabat, keluarga, teman
hingga kekasih tercinta.
Jangan sampai, karena tidak
menggunakan masker,
kalian terpapar covid-19
ditambah lagi kena denda.
Sakit guys..!! 


#2020MataramBaru

#KitaMauKitaBisa

#NTB_NurutTatananBaru

#MataramBaruNurutTatananBaru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar